Perlindungan Hukum Hak Konsumen Dalam Transaksi Pembiayaan Digital Berbasis Konsumsi (Paylater) Ditinjau Dari Hukum Pelayanan Publik

Penulis

  • Fitria Indriani Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Kata Kunci:

Perlindungan Konsumen, Paylater, Pelayanan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, Klausula Baku

Abstrak

Pesatnya perkembangan teknologi finansial telah melahirkan skema pembiayaan digital berbasis konsumsi yang dikenal sebagai Paylater. Meskipun menawarkan kemudahan akses, implementasinya memicu berbagai persoalan yuridis terkait pemenuhan hak konsumen, seperti keberadaan klausula baku yang memberatkan dan transparansi pembebanan denda administratif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi konsumen jasa Paylater serta efektivitas fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditinjau dari perspektif hukum pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara penyedia Paylater dan konsumen sering kali timpang akibat dominasi klausula baku unilateral yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip hukum pelayanan publik mengenai asas keterbukaan dan akuntabilitas. Pengawasan OJK sebagai otoritas penyelenggara pelayanan publik di sektor jasa keuangan dituntut untuk merekonstruksi regulasi perlindungan konsumen yang bersifat preventif dan responsif guna memastikan keadilan distributif serta memitigasi risiko denda administratif tersembunyi yang menjebak masyarakat.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-06-28

Cara Mengutip

Indriani, F. (2026). Perlindungan Hukum Hak Konsumen Dalam Transaksi Pembiayaan Digital Berbasis Konsumsi (Paylater) Ditinjau Dari Hukum Pelayanan Publik. Philosophiamundi, 4(2), 7–14. Diambil dari https://philosophiamundi.id123.majakatapress.com/index.php/philosophia/article/view/180